Waspada Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes Larang Obat Sirup Termasuk Vitamin Cair

Rabu, 19 Oktober 2022 - 12:42 WIB
loading...
Waspada Gangguan Ginjal...
Kemenkes melarang penggunaan obat sirup akibat maraknya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak di Indonesia. Pelarangan ini termasuk untuk vitamin cair. Foto/Getty Images
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penggunaan obat sirup akibat maraknya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak di Indonesia. Pelarangan ini termasuk untuk vitamin cair.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan bahwa obat sirup yang dimaksud tak hanya paracetamol, tapi semua jenis obat cair. Pelarangan ini sampai pemerintah telah menemuan penyebab pasti dari gangguan ginjal akut.

"Setelah didiskusikan dengan seluruh pihak, sesuai edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, jadi semua obat sirup atau obat cair (yang sementara ini disetop penggunaannya sampai hasil penelitian keluar). Jadi, bukan hanya paracetamol, ya," kata Syahril saat konferensi pers virtual, Rabu (19/10/2022).

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk sementara ini tidak mengonsumsi obat cair sampai hasil penelitian dan penelusuran kasus tuntas," sambungnya.



Kemenkes, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), beberapa ahli epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), farmakologi, dan Pusat Laboratorium Forensik saat ini sedang meneliti dan menelusuri lebih lanjut terkait temuan senyawa berbahaya di sisa obat yang dikonsumsi pasien.

"Senyawanya apa, kami masih belum bisa sampaikan karena masih dalam proses penelitian dan penelusuran," jelas Syahril.

Syahril menduga yang membahayakan kesehatan bukan karena kandungan obatnya saja, tapi komponen-komponen lain yang menyebabkan intoksikasi.

"Jadi, untuk sementara ini Kemenkes sudah mengambil langkah demi menyelamatkan nyawa lebih banyak, kami berhentikan sementara penggunaan (obat sirup) ini sampai selesainya penelitian dan penelusuran," tandasnya.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2022 seconds (0.1#10.140)